Terakhir diperbarui: 06 Juni 2026
Kebijakan Return & Refund ini menjelaskan ketentuan pengembalian dan pengembalian dana (refund) atas transaksi donasi yang dilakukan melalui platform Yayasan Pandu Anak Mandiri (YAPARI). Dengan melakukan donasi melalui website ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh kebijakan yang berlaku.
1. Sifat Transaksi Donasi
Transaksi yang dilakukan melalui YAPARI merupakan donasi sukarela yang diberikan langsung oleh donatur untuk mendukung program sosial, kemanusiaan, pendidikan, keagamaan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh kami.
Oleh karena itu, seluruh transaksi donasi pada dasarnya bersifat final dan tidak dapat dibatalkan setelah berhasil diproses.
2. Kebijakan Umum Refund
Meskipun transaksi donasi bersifat final, kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu donatur dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Permintaan refund hanya dapat diproses apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Terjadi kesalahan teknis sistem yang menyebabkan donasi terdebet lebih dari satu kali (double charge)
Terjadi kesalahan nominal akibat gangguan atau error teknis sistem
Donatur mengajukan pembatalan sebelum dana disalurkan kepada program atau penerima manfaat
Terjadi kesalahan dari pihak payment gateway dalam memproses transaksi
Keputusan persetujuan refund sepenuhnya berada pada pihak YAPARI dengan mempertimbangkan status penyaluran dan catatan transaksi.
3. Proses Pengajuan Refund
Untuk mengajukan permohonan refund, donatur wajib menghubungi kontak resmi kami dengan menyertakan data berikut:
Nama lengkap
Nomor WhatsApp
Alamat email
Bukti transaksi (ID transaksi atau tangkapan layar)
Nominal donasi
Alasan permohonan refund
Permohonan refund dapat dikirimkan melalui:
Email: info@yapari.org
WhatsApp: 082142733476
Setiap permohonan akan diverifikasi dan diproses dalam jangka waktu 3–14 hari kerja, tergantung pada sistem dan kebijakan payment gateway yang digunakan.
4. Ketentuan Pengembalian Dana
Ketentuan pengembalian dana meliputi:
Refund hanya dapat dikembalikan ke rekening atau metode pembayaran yang sama dengan saat transaksi dilakukan
Apabila metode pembayaran tidak mendukung pengembalian dana otomatis, maka refund akan diproses secara manual melalui transfer bank
Biaya administrasi, biaya transaksi, atau biaya layanan payment gateway dapat tidak dikembalikan sesuai kebijakan penyedia layanan pembayaran
Status dan keabsahan transaksi wajib diverifikasi sebelum refund diproses
5. Dana yang Telah Disalurkan
Apabila dana donasi telah disalurkan kepada penerima manfaat atau telah digunakan dalam program sosial, pendidikan, kemanusiaan, keagamaan, maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya, maka permohonan refund tidak dapat diproses, kecuali terjadi kesalahan sistem atau kondisi khusus yang ditetapkan oleh manajemen YAPARI.
6. Kesalahan Input dari Donatur
Kesalahan yang berasal dari donatur, antara lain:
Kesalahan memasukkan nominal donasi
Kesalahan memilih program donasi
Kesalahan pengisian data pribadi
tidak secara otomatis memenuhi syarat pengembalian dana. Namun demikian, setiap permohonan tetap akan ditinjau secara individual oleh pihak YAPARI.
7. Transparansi dan Akuntabilitas
YAPARI berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat. Kami akan memberikan penjelasan yang jelas terkait setiap permohonan refund, termasuk bukti penyaluran dana apabila diperlukan.
8. Perubahan Kebijakan
Kebijakan Return & Refund ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Setiap perubahan akan ditampilkan pada halaman ini beserta tanggal pembaruan terbaru. Dengan terus menggunakan website kami, Anda dianggap telah menyetujui perubahan tersebut.
9. Kontak Kami
Apabila Anda memiliki pertanyaan atau ingin mengajukan permohonan refund, silakan hubungi:
Yayasan Pandu Anak Mandiri (YAPARI)
Website: yapari.org
Email: info@yapari.org
WhatsApp: 082142733476
Alamat Kantor:
RT.05/RW.01, Area Sawah, Pucuk, Kec. Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62257